Meski Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso diproses sesuai hukum di Indonesia, namun eksekusi mati terhadapnya belum bisa dilakukan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane belum bisa dilakukan karena masih menunggu proses pengadilan di Filipina yang belum selesai.
Yasonna menjelaskan, menjelang eksekusi Mary Jane pada Rabu (29/4/2015), Pemerintah Filipina meminta penundaan eksekusi mati sebab keterangannya diperlukan terkait kasus perdagangan manusia.
"Jaksa Agung yang tahu soal itu (hukuman mati). Belumlah (rencana eksekusi), kan masih pending kasusnya di Filipina," kata Yasonna saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2016).
"Kasus trafficking-nya sedang dalam proses peradilan di sana. Kami masih menunggu hasilnya," ujarnya.
Menurut Yasonna, aparat penegak hukum Indonesia sudah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum Filipina.
Aparat penegak hukum Indonesia telah mengizinkan Filipina untuk meminta keterangan terkait kasus trafficking di Indonesia.
"Kami sudah ada kerja sama mutual legal assistance dengan Filipina. Kami mengizinkan pengadilan Filipina mengambil kesaksian Mary Jane di Indonesia," ucap Yasonna.
"Kami minta supaya keterangannya diambil secara tertulis di bawah sumpah di sini saja," tuturnya.
Sementara itu, Yasonna belum bisa memastikan apakah Pemerintah Indonesia akan memberikan grasi apabila keputusan Pengadilan Filipina menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban dari tindak pidana perdagangan manusia.
"Kita lihat saja dulu dari sana (Filipina). Kami sedang menunggu prosesnya, yang pasti kami kan sudah punya kekuatan hukum di sini," kata Yasonna.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan aparat hukum Indonesia untuk mengeksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso.
"Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan jelas," ujar Jokowi di Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).
Pernyataan Duterte bahwa Mary Jane mesti diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ditangkap Jokowi sebagai bentuk penghormatan Filipina terhadap putusan pengadilan atas Mary Jane, yakni hukuman mati.
"Gimana sih? Kan sudah sangat jelas beliau hormati proses hukum yang ada di sini. Ya, sudah," ujar Jokowi.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi ketika diminta tanggapan bantahan dari Kementerian Luar Negeri Filipina terkait Mary Jane.
Kemenlu Filipina menyebutkan, Duterte belum memberikan "lampu hijau" terkait eksekusi Mary Jane.
"Presiden Duterte tidak memberi 'lampu hijau' atas eksekusi Veloso, namun menyatakan Presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," demikian pernyataan Menlu Filipina Perfecto R Yasay lewat akun resmi dan media sosial.
(Baca: Menlu Filipina: Duterte Tidak Beri "Lampu Hijau" untuk Eksekusi Mary Jane)
Bantahan itu disampaikan menyikapi pernyataan Jokowi sebelumnya bahwa Duterte justru mempersilakan Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusinya.
Masalah Mary Jane disinggung dalam pertemuan bilateral antara Jokowi dan Duterte di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2016) lalu.
Presiden Jokowi mengapresiasi langkah Duterte yang menghormati hukum di Indonesia. Ia menyebut, dengan demikian, Duterte konsisten dalam memerangi tindak pidana narkotika di mana pun.
"Saya lihat konsistensi Presiden Duterte terhadap narkoba sangat tinggi. Tidak ada toleransi," ujar Jokowi.
Sumber kompas
k0ran.com
INTERNASIONAL
Meski Duterte Beri "Lampu Hijau", Yasonna Sebut Eksekusi Mary Jane Belum Bisa Dilakukan
Unknown
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment