Jakarta (k0ran.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, menggelar Rapat Kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Raker Sentra Gakkumdu) Tahap II di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 20 hingga 22 Juni 2011.
![]() |
| Ilustrasi |
Latar belakang digelarnya Raker Sentra Gakkumdu ini, disebabkan dalam catatan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu antara Pengawas Pemilu, KPU di daerah dan instansi Penegak Hukum, ditemukan kenyataan bahwa sebagian besar praktik di daerah masih belum terjalinnya koordinasi dan sinergi yang memadai di antara Pengawas Pemilu, KPU di daerah dan instansi Penegak Hukum.
“Hal itu berdasarkan Pokok Agenda Rakor Penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilu Kada di Mahkamah Konstitusi yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu pada 5 November 2010,” kata Anggota sekaligus yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Wirdyaningsih, dalam siaran pers, Senin (20/6/2011).
Untuk kepentingan itu, Bawaslu merintis pertemuan yang dimulai sejak awal 2010 dengan Kapolri dan Jaksa Agung, yang kemudian ditindaklanjuti pertemuan di tingkat teknis antara senior official Bawaslu, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, yang akhirnya menghasilkan draft nota kesepahaman (Memorandum of Understanding-MoU) Sentra Gakkumdu.
“Sebenarnya MoU itu telah lama dibahas, namun hingga saat ini belum ditandatangani,” tukas Wirdyaningsih.
Author www.k0ran.com

No comments:
Post a Comment