k0ran.com --Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.
Menurut Menteri ATR/ BPN dengan mengurus sendiri, tanpa perwakilan atau bahkan calo, proses penerbitan sertifikat justru lebih mudah.
"Pertama, datang ke loket BPN, nanti diberi barcode atau PIN. Kalau ketemu si A, si B ya kita susah (melacaknya)," kata Ferrv di Garut, Jawa Barat, Rabu Kemarin (13/4).
Biaya Pengurusan sendiri pembuatan sertifikat tanah ke loket BPN dapat kita lihat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam PP ini dituliskan bahwa biaya adinistrasi pengurusan tanah hanya Rp 50 ribu.
Setelah pendaftaran adminsitrasi selesai kita akan mendapatkan barcode atau PIN, seharusnya administrasi selesai maksimal tujuh hari. Jika di hari kedelapan belum selesai, masyarakat bisa mengadukan kembali ke BPN.
"Kami bisa lacak dengan adanya barcode secara online. Makanya kalau beli tanah, tanya BPN," Kata Feery dilansir kompas.com.
Banyak Pemain Tanah
Sementara ini, informasi terkait PP ini banyak yang belum mengetahui, hingga membuka peluang korupsi yang dilakukan baik perentara jasa maupun oknum BPN sendiri.
Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurut dia, masuk dalam kategori korupsi dan melanggar UU Korupsi harus segera ditindak.
Untuk itu, Ferry menambahkan agar masyarakat jika ingin mengurus sertifikat tanah langsung saja ke BPN, lengkapi semua administrasi, dan jangan melalui pihak ketiga maupun oknum BPN sendiri.
"Kalau kita terus-menerus berpikir BPN lama mengurusnya, itu ciri-ciri orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, langsung dan jangan diwakili," kata Ferry. (Kontributor Rita & Angel)
No comments:
Post a Comment