Skandal Panama Papers membuka kebobrokan sistem ekonomi global, hal ini terkait ribuan daftar nama dan perusahaan yang menjadi klien Mossack Fonsesca yang terdata dalam. Setelah terbongkarnya dokumen Panama Papers, Indonesia melalui PPATK dan KPK baru mempelajari alur finansial dikelola oleh perusahan yang berusia 40 tahun ini (Mossack Fonsesca)
![]() |
| Luhut Pandjaitan, doc tempo |
Dokumen Panama Paper menjadi ramai setelah dibongkar Wartawan Investigasi Internasional terkait data transaksi rahasia keuangan dan perjanjian keuangan para tokoh dunia mulai dari politisi, pengemplang dana pengedar obat-obatan terlarang, miliarder, selebriti, bintang olah raga, dan lainnya.
Nama-nama pengusaha Indonesia yang masuk di daftar dokumen tersebut di antaranya Pemilik Grup Lippo, James Riady, Direktur PT Indofoof Sukses Makmur, Franciscus Welirang, Sandiaga Uno yang kini tengah mencalonkan diri di bursa Pilkada DKI Jakarta, hingga dua orang yang kerap dicari penegak hukum untuk kepentingan penyidikan korupsi yakni pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dan pengusaha properti Djoko Soegiarto Tjandra. (seperti yang dilansir dari pikiran rakyat)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Wakil Kepala PPATK menjelaskan bahwa akan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyelidiki skandal keuangan global ini. Terindikasi Mossack Fonsesca adalah sebuah spesialis dalam pencucian uang.
"PPATK akan bahas dalam rapat satgas PPATK-DJP," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, Rabu, 6 April 2016.
Menurut Agus, PPATK sebenarnya sudah mulai meneliti sejumlah nama, terutama yang terkait dengan temuan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Hasil Analisis PPATK.
Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bertindak cepat. Lembaga anti suah ini akan mempelajari daftar nama warga Indonesia yang masuk dalam dokumen firma asal Panama..
"KPK akan mempelajari nama-nama yang ada di dokumen itu," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Rabu (4/6) dilansir dari Tempo.
Ditambahkan Syarif, jenis simpanan offshore seseorang di bank luar negeri menjadi salah satu kesulitan dihadapi penegak hukum dalam melacak data keuangan seseorang. " Hal itu bukan hanya di Indonesia, tetapi juga penegak hukum di luar negeri juga mengalami kendala, karena jika jadi barang bukti maka harus melalui kerjasama dengan aparat penegak hukum di luar negeri," katanya.
Sedangkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Pandjaitan baru tahu soal bocoran data Panama Papers dari media. “Saya baru pelajari, saya belum mengetahui pasti. Saya baru dengar di media dan saya suruh investigasi itu,” kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Author k0ran.com
