k0ran.com - Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta
Reformasi Birokrasi (PANRB) sedikitnya 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai
2017-2019 akan diberhentikan.
Hitungan setiap tahun akan ada sebanyak 330 ribu
PNS akan dirumahkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro juga
menjelaskan aparatur negara sedikitnya 4,5 juta, akan dipangkas menjadi 3,5
juta PNS sampai 2019.
"Kami tunggu proposalnya dari Menteri PANRB,"
ujarnya saat berbincang dengan wartawan di Plaza Sarinah, Jakarta, Minggu (29
Mei 2016).
Menkeu Bambang juga menjelaskan bahwa belum menghitung
penghematan biaya belanja pegawai dari pemecatan 1 juta PNS tersebut. Tetapi
sebagai Bendahara Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib menyiapkan
pesangon bagi PNS yang dirumahkan.
"Penghematannya tidak lebihi saja 1 juta PNS dikali
jumlah gajinya. Tapi kan wajib ada seperti pesangon alias golden shake hand.
Berapa pesangonnya, kelak kami lihat," tegasnya.
Menurutnya, pengurangan 1 juta PNS tersebut diyakini tidak
bakal mengganggu pelayanan publik oleh aparatur negara. (wwn)
k0ran.com
No comments:
Post a Comment