Breaking News
recent

Beranikah Jokowi melawan Yayasan Supersemar ?

k0ran.com - TAP MPR XI/ 1998 ini untuk menggugat kepemimpinan Presiden Soeharto selama 32 tahun yang tidak transparan, represif dan otoriter. Tap MPR ini merupakan jelmaan kekuatan rakyat, dalam Pasal 4 Tap MPR XI/1998 menyebutkan:

Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan HAM

Salah satu cara melaksanakan amanat ini, pemerintah lalu menggugat yayasan yang didirikan Presiden Soeharto, salah satunya Yayasan Supersemar. Gugatan ini dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Presiden Joko Widodo juga memberikan restu agar segera melakukan eksekusi terhadap Yayasan Supersemar

"Sebenarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab Presiden sebagai kepala cabang kekuasaan eksekutif, melainkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 4 TAP MPR ini juga menjadi tanggung jawab cabang kekuasaan lainnya yaitu lembaga yudikatif dan lembaga legislatif," tukas ahli tata negara Dr Bayu Dwi Anggono dilansir dari detik bulan Januari 2016.

Eksekusi ini dilakukan karena sejak Desember 2015, Yayasan Supersemar tidak memiliki etikad untuk melaksanakan putusan Pengadilan. Hingga Jaksa Agung mengajukan permohonan eksekusi paksa ke pengadilan.

"Eksekusi atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap utamanya putusan Yayasan Supersemar merupakan pertaruhan bagi semua lembaga negara yaitu Presiden, MA dan pengadilan di bawahnya serta lembaga DPR sebagai pengawas jalannya pemerintahan," ujar Bayu.

Dalam konteks negara hukum, kewibawaan negara dipertaruhkan. Semua lembaga negara, eksekutif-legislatif-yudikatif, ditantang untuk melaksanakan TAP MPR tersebut.

"Eksekusi Yayasan Supersemar ini juga jadi ajang pembuktian apakah prinsip negara hukum dengan salah satu cirinya yaitu penghormatan terhadap putusan pengadilan tetap tegak berdiri di Indonesia," cetus Bayu.

Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.