| Add caption |
obatan terlarang. Jelang Idul Fitri ini, BPOM menemukan banyak obat ilegal dan kedaluwarsa beredar di pasaran.
"Biasanya menjelang lebaran biasa terjadi ledakan-ledakan barang yang tidak memenuhi ketentuan. Hal ini karena banyaknya permintaan. Untuk itu pengawasan ditingkatkan," ujar Plt Kepala BPOM Teuku Bahdar Johan kepada wartawan di kantornya, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Dari hasil operasi serentak hingga 28 Juni 2016, BPOM menemukan 146.340 kemasan kosmetika yang tidak terdaftar di Badan POM senilai lebih dari Rp 6,2 miliar. Selain itu juga ditemukan 5.235 kemasan kosmetika mengandung bahan berbahaya senilai lebih dari Rp 132,8 juta dan 1.298 kemasan kosmetika rusak atau kedaluwarsa senilai lebih dari Rp 28,8 juta.
Sedangkan untuk obat-obatan, BPOM menemukan 39.840 kemasan obat tradisional yang tidak terdaftar senilai Rp 2,5 miliar, 9.048 kemasan obat tradisional mengandung kimia senilai Rp 92,31 juta dan 241 kemasan obat tradisional rusak atau kedaluwarsa senilai lebih dari Rp 2,72 juta. BPOM juga memukan 3.591 kemasan suplemen kesehatan TMK senilai Rp 2,19 miliar.
"Adanya kosmetik bahan berbahaya dan kedaluwarsa di pasaran ini karena mumpung ada permintaan dari pasar. Maka mereka keluarkan stok dari gudang," ujar Teuku Bahdar.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, kosmetik dan Suplemen Kesahatan, Ondri Dwi Sampurno mengatakan, sistem pengawasan yang dilakukan adalah pre market dan post market. Artinya pengawasan dilakukan dari sebelum di pasar sampai ketika sudah beredar di pasar," ujar Ondri di lokasi yang sama.
"Sebab semua produk, terutama obat tradisional, kosmetik harus melalui BPOM. Pada pre market dilakukan sertifikasi dan rekomendasi kepada sarana. Kita juga lakukan inspeksi. Juga kita lakukan komunikasi sebagai pembinaan," imbuhnya.
Temuan yang menarik adalah adanya 43 merek yang dicabut izin edarnya. Sebab, dalam produk tersebut terkandung zat berbahaya.
Dalam kosmetik seperti lipstik dan krim, ditemukan zat berbahaya seperti pewarna merah K3 dan merah K10, hidrokinon yang menyebabkan iritasi pada kulit, asam retinoat yang menyebabkan kulit kering dan mengelupas, merkuri serta klindamisin.
Barang-barang ini didapatkan dari sarana produksi (industri kosmetik), sarana distribusi (pemberi kontrak, importir, distributor dan stokies MLM, klinik, salon dan spa). Barang ini sebanyak 10 merek berasal dari impor dan 33 merek dari lokal.
Plt Kepala BPOM Teuku Bahdar Johan mengatakan, para produsen ketika mendaftarkan barang tersebut ke BPOM telah memenuhi persyaratan yang dibuat. Namun, di waktu selanjutnya, mereka melakukan kecurangan dengan mencampurkan zat berbahaya ke dalam kosmetik tersebut.
Namun, pada intensifikasi pengawasan di bulan Ramadan, produk yang tidak punya izin edar adalah yang paling menonjol. Hal ini menunjukkan demand yang tinggi, sehingga banyak supply. Terhadap barang-barang ini, BPOM melakukan pro justisia, pemberian sanksi dan pembinaan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, kosmetik dan Suplemen Kesahatan Ondri Dwi Sampurno menambahkan, pihaknya mengimbau agar masyarakat teliti sebelum membeli obat dan kosmetik. Jangan tergiur dengan harga murah.
"Karena zat yang terkandung tersebut berbahaya kepada kesehatan baik dalam maupun luar tubuh," kata Ondri.
No comments:
Post a Comment