| Tarif Pengampunan Pajak |
k0ran.com - Jangan sungkan dan takut, bagi pengemplang pajak, Tax Amnesty, ada pengampunan pajak sebelumnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta orang Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri untuk membawanya ke Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Jokowi, dalam pencanangan Tax Amnesty, di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Mereka yang ingin memanfaatkan tax amnesty, lanjut Jokowi, tidak perlu takut dan ragu. Pada kesempatan itu Jokowi mengatakan, setelah tax amnesty, maka akan ada revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pajak Penghasilan (PPh).
Sedangkan kemarin proses Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-undang melalui Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Para wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya diberi kesempatan selama sembilan bulan ke depan dengan memanfaatkan pengampunan pajak ini.
author k0ran.com
No comments:
Post a Comment