Breaking News
recent

Yayasan Supersemar Ternyata Menipu Negara

K0ran.com – Rakyat menuntut, hingga runtuhnya Orde Baru serta lengsernya diktator Soeharto tahun 1998. Orde Baru banyak meninggalkan banyak persoalan salah satunya harta kekayaan mantan presiden orde baru yang diindikasi didapatkan dari penyimpangan dan korupsi. Ternyata benar, salah satunya Yayasan Supersemar.

Sejak tahun 1976, Yayasan Supersemar menerima persentase dari sisal laba bank negara. Berbekal Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang dikeluarkan Soeharto, Yayasan ini dituntut negara agar mengembalikan dana penyimpangan triliunan rupiah.

Salah satu Amanat Reformasi 1998 menuntut  pengusutan harta Soeharto dan orang-orang dekatnya ini dituangkan dalam Tap MPR XI/1998.

Bagaimana kelanjutan kasus ini sekarang ?
Kasus Yayasan Supersemar memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) memperbaiki salah ketik putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia melawan Yayasan Supersemar dan keluarga mantan Presiden Soeharto.

Pada tahun 2008, bertepatan tanggal 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada RI sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar.

PN Jaksel ini memutuskan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009.

Vonis ini lalu dikuatkan di tingkat kasasi. Majelis kasasi menghukum Yayasan Supersemar membayar kepada Penggugat 75 persen x USD 420 juta atau sama dengan USD 315 juta dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178 (sebelumnya tertulis USD 420 ribu, demikian sebagai ralat).

Namun putusan kasasi ini menimbulkan polemik. Ketok palu Majelis kasasi kasus ini oleh hakim agung Dr Harifin Tumpa dengan anggota Rehngena Purba dan Dirwoto. Tetapi ketok palu pada tanggal 28 Oktober 2010 ini ternyata ada kesalahan pengetikan, seharusnya Rp 185 miliar, tetapi tertulis Rp 185.918.904.

Kesalahan ketik ini lalu membuat geger karena putusan tidak dapat dieksekusi. Alhasil, jaksa lalu mengakukan peninjauan kembali pada September 2013. Ternyata, di saat yang bersamaan, Yayasan Supersemar juga ikut melakukan (PK). Lalu apa kata Mahkamah Agung pada waktu itu?

"Mengabulkan PK I (Negara Repubilk Indonesia), menolak PK II (Yayasan Supersemar)," disadur website MA, pada Senin 10/8/2015.

Putusan ini diketok oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial hakim agung Suwardi dengan anggota majelis Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Vonis dengan nilai perkara sangat besar ini diketok pada 8 Juli 2015 lalu.

Jika dihitung nilai kurs hari ini maka yayasan Supersemar harus membayar ke negara Rp 4.309.200.000.000 plus Rp 139 miliar dengan menjadi sebesar Rp 4,448 triliun.

k0ran.com
Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.