Breaking News
recent

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Hutang JHT Sebesar Rp 380 Milliar

k0ran.com - BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Bayar Hutang JHT Sebesar Rp 380 Milliar

BPJS Ketenagakerjaan kini akhirnya telah membayarkan hutang Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 380 miliar. Jumlah tersebut yang sudah dibayarkan pihak BPJS sampai bulan Mei 2016.


Pembayaran JHT tersebut dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumatera Bagian Barat (Sumbagut). Kepala Kanwil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbagut, Edy Syahrial mengatakan jumlah jaminan untuk PHK yang masuk ke dalam program JHT sebanyak Rp 39,027 miliar tersebuta dalah untuk 6.054 kasus.

Edy menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap membayar jaminan kepada para peserta selama semua persyaratan untuk pencairan dipernuhi oleh peserta. Edy meperkirakan pembayaran jaminan untuk PHK akan terus meningkat karena krisi global.

Selainitu Edy juga menyebut jika pembayaran jaminan untuk PHK yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Mei sudah membayarkan kepada pekerja yang mencapai usia pensiunan (55 tahun). Dengan total jumlah JHT yang sudah dibayarkan sampai 31 Mei 2016 mencapai Rp 380.555 miliar dengan kasus sebanyak 56.301.

Edy menuturkan BPJS Ketenagakerjaan masih terus berusaha meningkatkan jumlah peserta sehingga sampaibulan Mei sudah mencapai 31.511 perusahaan yang bergabung dengan tenaga penerma upah sebanyak 697.757 orang sedang bukan penerima upah sebanyak 22.415 orang.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Submagut tersebut mengakui bahwa di tahun peserta semakin bertambah. Meski sudah mengalami penambahan kepesertaan, namun dia menilai itubelum maksimal jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan atau pekerja yanga da di Sumatera Utara.

Sementara itu untuk keseluruhan perusahaan memiliki tager yakni peningkatan sebesar 20 persen untuk kategori WNA. Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto berharap supaya Duta Besar menghimbau para pekerja asing yang sudah bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia wajib untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Agus menuturkan bahwa pihaknya mempermudah akses dengan sistem elektronik dan pelayanan di kantor cabang . selain itu Agus memastikan tidak akan ada perbedaan tarif karena Undang-Undang mengenai BPJS Ketenagakerjaan berlaku umum.

k0ran.com
Unknown

Unknown

No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.